Pancasila adalah dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, di Undangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun 11 No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945
Istilah ideologi terbentuk dari kata idea dan logos. Idea berasal dari bahasa Yunani, ideos yang artinya bentuk atau idein yang berarti melihat. Kata idea berarti gagasan, ide, cita-cita atau konsep. Sedangkan logos berarti ilmu. Jadi, secara harfiah ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science if ideas).
Maksud dari Pancasila Sebagai Dasar Negara yang artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintah Negara. Ketetapan MPR NO. III/MPR/2000 menyatakan bahwa pancasila menurutnya yaitu "sebagai hukum dasar Nasional"
PENGERTIAN SILA KE-4 PANCASILA
Sila ke-4 pada Pancasila dilambangkan dengan kepala banteng. Dalam sila-4 ini mengandung makna-makna yaitu :
- Paham kedaulatan rakyat yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
- Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
- Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
- Mentaati nilai-nilai kerakyatan agar tercipta dan terjaga selalu kebersamaan dan kekeluargaan rakyat Indonesia.